FAQ

Berikut ini di cantumkan bagaimana tata cara melakukan transaksi di Karaoke Gallery ini. Perjanjian ini secara otomatis akan mengikat saat bertransaksi. Dengan mengirimkan order pembelian Anda dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui akan isi Perjanjian Transaksi ini.

PEMESANAN

  1. Harga, Spesifikasi, dan keterangan mengenai produk ditampilkan di Karaoke Gallery ini dan setiap pemesanan dianggap sudah lebih dahulu mempelajarinya.
  2. Perjanjian ini secara otomatis akan mengikat saat bertransaksi dan dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui akan isi Perjanjian Transaksi ini.
  3. Kesalahan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak update-nya halaman website pada komputer pemesan dikarenakan browser/ISP yang dipakai dianggap tidak berlaku.
  4. Perubahan stok, warna, harga dan perubahan lainnya bukan menjadi tanggung jawab Karaoke Gallery jika pembayaran atau pelunasan belum diterima.
  5. Pemesanan bisa dilakukan dari seluruh wilayah yang terlayani oleh Jasa Kurir Pengiriman yang ditunjuk.
  6. Peraturan dan batasan pengiriman barang berdasarkan metode pembayaran diatur dalam bab Pengiriman Barang.
  7. Pemesan bisa mengajukan tanggal pengiriman tertentu, batasan tanggal pengiriman diatur dalam bab Pengiriman Barang

PEMBAYARAN

  1. Metode Pembayaran dapat menggunakan Transfer Bank/CBD, Phone Banking, Internet Banking dan Tunai di Tempat /COD.
  2. Pembayaran uang muka atau pembayaran penuh (lunas), dapat melalui Transfer Bank. Pelunasan sisa pembayaran dilunasi secara tunai (cash) saat barang diterima.
  3. Mata uang yang dipakai untuk bertransaksi adalah Rupiah (IDR).

Cash On Delivery (COD)

  1. Yang dimaksud Cash On Delivery (COD) adalah pembayaran dilakukan secara tunai pada saat barang diterima.
  2. Hanya berlaku untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya yang diatur dalam Batas Wilayah Pengiriman Langsung.
  3. Untuk metode pembayaran COD, pada beberapa barang tertentu atau nominal tertentu harus disertai Uang Muka (DP).
  4. Mata uang yang berlaku untuk metode pembayaran COD adalah hanya Rupiah (IDR).
  5. Sistem pembayaran COD hanya berlaku dengan maksimum terhutang Rp 10.000.000,- (harga dikurangi Uang Muka). Apabila nilai transaksi lebih dari jumlah tersebut maka selisihnya harus telah dilunasi terlebih dahulu sebagai Uang Muka.
  6. Serah terima barang akan dilakukan setelah pembayaran dilunasi secara tunai.

Telah Membayar Lunas

  1. Yang dianggap Telah Membayar Lunas (Cash Before Delivery/CBD) ialah jika uang pembayaran telah diterima oleh Karaoke Gallery sesuai jumlah yang harus dibayarkan.
  2. Pembayaran lunas bisa secara tunai atau melalui transfer bank jumlah yang sesuai.

Transfer Bank

  1. Pembayaran melalui Transfer Bank hanya bisa dilakukan ke rekening yang dimiliki Karaoke Galery dengan mata uang yang sesuai.
  2. Transfer Bank dianggap telah lunas jika telah diterima (masuk ke rekening) sesuai dengan jumlah pembayaran.
  3. Keterlambatan proses transfer antar bank bukan menjadi tanggung jawab Karaoke Gallery.
  4. Kelalaian penulisan rekening dan informasi lainnya atau kelalaian pihak Bank bukan menjadi tanggung jawab Karaoke Gallery.
  5. Pemesan harus mengirimkan Bukti Transfer jika dianggap perlu.
  6. Bukti Transfer asli disimpan oleh Pemesan dan dianggap sebagai Bukti Pembayaran Pemesanan.

PEMBATALAN TRANSAKSI

  1. Transaksi hanya dapat dibatalkan apabila barang belum kami kirim sudah melakukan pembayaran Uang Muka. Untuk transaksi yang dibatalkan, dikenakan Denda Pembatalan yang besarnya telah ditentukan.
  2. Pembatalan pada saat konfirmasi pembelian (sesaat setelah order pemesanan dilakukan) tidak dikenakan Denda Pembatalan.
  3. Pembatalan transaksi hanya dapat dilakukan melalui telepon.
  4. Pembatalan dikarenakan kenaikan harga, stok habis, atau kesalahan spesifikasi produk tidak dikenakan Denda Pembatalan, dan uang dikembalikan penuh.
  5. Karaoke Gallery berhak menolak transaksi apabila dirasa perlu (karena alasan yang kuat yang tidak bisa disebutkan) dan jika telah melakukan pelunasan atau uang muka maka akan dikembalikan penuh.
  6. Untuk pembatalan transaksi dikenakan Denda Pembatalan yang besarnya adalah sebagai berikut:

Nilai Transaksi – Biaya Pembatalan

  1. Rp. 0 – Rp 1.000.000,- = Rp 75.000,-/barang
  2. Rp. 1.000.001 – Rp 4.000.000,- = Rp 100.000,-/barang
  3. Rp. 4.000.001 – Rp 8.000.000,- = Rp 150.000,-/barang
  4. lebih dari Rp. 8.000.001,- = Rp 400.000,-/barang

PENGIRIMAN BARANG

  1. Barang pesanan akan dikirimkan setelah pembayaran lunas dan produk telah lolos dari pemeriksaan.
  2. Barang akan dikirimkan ke alamat yang telah diberikan pada saat melakukan pemesanan.
  3. Kesalahan dalam memberikan alamat yang mengakibatkan barang tidak sampai (tidak diterima) bukan menjadi tanggung jawab Karaoke Gallery.
  4. Kerusakan selama pengiriman akan diberikan jika barang dilengkapi dengan Asurasi Pengiriman.
  5. Lama proses pengurusan dan prosedur Asuransi Pengiriman tunduk kepada peraturan yang berlaku di kurir yang dipakai.

Waktu Pengiriman

  1. Pemesan dapat mengajukan tanggal pengiriman yang dikehendaki sesuai batasan yang ada.
  2. Permintaan untuk mempercepat pengiriman diluar waktu normal belum bisa dilakukan.
  3. Jangka waktu normal pengunduran pengiriman barang maksimal 7 hari sejak tanggal pemesanan dan telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pihak Karaoke Gallery.
  4. Pengunduran pengiriman lebih dari 7 hari tanpa memberikan uang muka atau melunasi produk maka stok dan harga tidak mengikat.
  5. Batas pengunduran pengiriman barang maksimal 1 bulan sejak tanggal pemesanan dengan telah melakukan pelunasan dan telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pihak Karaoke Gallery.
  6. Untuk pengiriman luar kota Karaoke Gallery tidak bisa memberikan jaminan kepastian tanggal barang akan diterima maupun kompensasi apapun akibat keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian tunduk kepada peraturan jasa kurir yang dipakai.

Batasan Pengiriman

  1. Untuk pengiriman barang yang telah dibayar lunas, pengiriman dapat dilakukan kesemua alamat termasuk PO BOX, kantor maupun hotel.
  2. Untuk pengiriman barang yang menggunakan pembayaran COD, pengiriman tidak dapat dilakukan ke alamat PO. BOX, dan hotel.
  3. Pengiriman barang dilakukan langsung oleh Karaoke Gallery atau oleh Biro Jasa Pengiriman yang ditunjuk

PERIHAL GARANSI BARANG

  1. Semua kerusakan yang diakibatkan kelalaian selama pengiriman barang adalah menjadi tanggung jawab Karaoke Gallery, dan akan mendapatkan asuransi penggantian barang baru.
  2. Kerusakan selama pengiriman menggunakan Jasa Pengiriman diluar yang ditunjuk oleh Karaoke Gallery menjadi tanggung jawab pemesan.
  3. Pengajuan komplain kerusakan dilakukan langsung saat produk diterima atau maksimal 1 hari sejak produk diterima.
  4. Kerusakan yang tidak diakibatkan kesalahan selama masa pengiriman dari barang yang telah dibeli mengacu pada garansi resmi yang ada pada barang tersebut.
  5. Produk yang dinyatakan tidak bergaransi tidak mendapatkan jaminan bebas biaya perbaikan dan penggantian suku cadang.
  6. Kerusakan segel akan mengakibatkan semua bentuk garansi tidak berlaku.
  7. Kelalaian pengajuan klaim garansi sehingga melebihi tanggal yang diatur bukan tanggung jawab Karaoke Gallery.
  8. Wanprestasi atau kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak penerbit garansi bukan tanggung jawab Karaoke Gallery.

Jaminan Beda Spesifikasi

  1. Jaminan kami berlakukan jika dalam masa 7 hari ( 1 minggu ) sejak diterima ternyata spesifikasi produk yang telah diterima berbeda dengan yang dinyatakan di www.karaokegallery.com atau barang rusak dalam 24 jam setelah diterima maka akan dilakukan penggantian unit baru atau pembatalan transaksi.
  2. Klaim jaminan ini harus telah diterima Karaoke Gallery maksimal hari ke delapan setelah barang diterima.
  3. Proses pengecekan perbedaan spesifikasi dilakukan dengan cara pengecekan silang ke produsen dan buku manual perihal spesifikasi produk tersebut. Jika ternyata produsen telah merubah dan belum/tidak dilakukan update pada buku manual atau melalui media masa maka perubahan tersebut dianggap tidak berlaku (klaim gagal).
  4. Barang harus sudah diterima maksimal 2 x 24 jam hari kerja sejak klaim diajukan. Untuk luar kota mengacu pada tanggal stempel pos/kurir. Barang yang diterima melewati batasan ini akan dikenakan Biaya Pembatalan.
  5. Proses pembatalan atau penggantian dengan unit lain dengan terlebih dahulu mengecek kondisi dan kelengkapan barang.

Jaminan Produk Cacat

  1. Garansi kami berlakukan jika dalam masa 1 hari (24 jam) sejak diterima ternyata barang yang telah diterima ternyata rusak yang bukan diakibatkan kesalahan pakai maka berhak untuk mendapatkan penukaran dengan unit baru dengan merk dan tipe yang sama.
  2. Klaim jaminan ini harus telah diterima Karaoke Gallery maksimal hari ke dua (48 jam) setelah barang diterima. Kerusakan yang terjadi lebih dari 1 hari (24 jam) mengacu pada garansi yang disertakan pada produk tersebut.
  3. Kerusakan produk yang telah diterima lebih dari 24 jam mengacu pada garansi yang ada, klaim bisa diajukan ke pihak Dealer Resmi yang ditunjuk pada Kartu Garansi. Penggantian atau perbaikan produk dilakukan oleh Pabrik berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Barang harus sudah diterima maksimal 2×24 jam hari kerja sejak klaim diajukan. Untuk luar kota mengacu pada tanggal stempel pos/kurir. Barang yang diterima melewati batasan ini akan dikenakan Biaya Pembatalan.

Ketentuan Khusus

  1. Semua jaminan tidak berlaku untuk pembelian barang tidak bergaransi.
  2. Semua jaminan tidak meliputi perbedaan keakuratan warna dan gambar/foto produk.
  3. Kerusakan spareparts pada produk yang dilengkapi kemasan tersegel asli dari produsen tidak berlaku dalam Jaminan dan menjadi tanggung jawab produsen. Kecuali ketika sebelum diterima kemasan segel telah dibuka untuk pemeriksaan kondisi didalamnya.
  4. Klaim Jaminan gagal jika kondisi produk sudah cacat dan kelengkapan asli seperti buku manual, plastik pelindung, busa pelindung, kardus, remote control, kartu garansi, stiker segel, dan semua aksesoris yang tersebut dalam paket pembelian tidak lengkap atau cacat/ rusak/ kotor.
  5. Kompatibilitas terhadap produk atau aksesoris non-orisinil.
  6. Kompatibilitas terhadap produk non orisinil, bajakan, atau yang tidak dinyatakan oleh produsen tidak menjadi tanggung jawab Karaoke Gallery. Misalnya kompatibilitas terhadap DVD/VCD bajakan, aksesoris non orisinil.

Garansi Resmi Pabrik

  1. Garansi Pabrik merupakan garansi resmi yang melekat pada produk tersebut dan disertakan didalamnya.
  2. Garansi Pabrik berlaku sejak tanggal pembelian, hingga akhir batas waktu garansi seperti yang tertera pada kartu garansi.
  3. Jenis dan masa jaminan serta penggantian suku cadang mengacu pada kartu garansi yang disertakan pada barang tersebut.

Garansi Service Non Sparepart

  1. Garansi Service ialah jaminan bebas biaya perbaikan selama jangka waktu yang ditetapkan.
  2. Hanya berlaku jika perbaikan dilakukan melalui Karaoke Gallery.
  3. Tidak mencakup jaminan pengadaan suku cadang dan biaya pengadaan suku cadang.

Barang Non Garansi

  1. Barang Non Garansi tidak mendapatkan jaminan bebas biaya perbaikan dan suku cadang.
  2. Perbaikan tetap dapat diterima oleh Karaoke Gallery dengan menanggung seluruh biaya yang timbul.

PERIHAL INFROMASI PRODUK

  1. Karaoke Gallery berusaha menyajikan data seakurat mungkin tanpa rekayasa yang akan merugikan pembeli.
  2. Sumber informasi didapatkan dari pihak pabrik, website official, brosur, packaging atau dari buku petunjuk yang menyertai produk bersangkutan.
  3. Karaoke Gallery tidak berhak menambahkan informasi lain yang belum tercantum secara tertulis yang disebutkan diatas yang kebenarannya belum bisa dibuktikan melalui uji teknis.
  4. Status Barang disajikan seakurat mungkin dengan periodik update dan sewaktu-waktu bisa berubah.
  5. Foto yang ditampilkan diperoleh dari pihak pabrik, website official, brosur, atau mengambil foto langsung dari barang.
  6. Aksesoris yang tercantum dalam foto tidak menjadi patokan Isi Paket. Aksesoris yang disertakan dalam paket penjualan bisa dilihat pada halaman Isi Paket.
  7. Perbedaan warna barang dalam foto bisa diakibatkan faktor pencahayaan dan setting/resolusi monitor komputer dan tidak bisa dijadikan acuan.

PERIHAL PENGADILAN

  1. Perjanjian ini tunduk kepada hukum Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perselisihan yang timbul di kemudian hari akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka para pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Share/Bookmark